KPU Bukittinggi Tetapkan Ramlan Nurmatias-Ibnu Azis sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih untuk Periode 2025-2030

    KPU Bukittinggi Tetapkan Ramlan Nurmatias-Ibnu Azis sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih untuk Periode 2025-2030
    KPU Bukittinggi Tetapkan Ramlan Nurmatias-Ibnu Azis sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih untuk Periode 2025-2030

    Bukittinggi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi resmi menetapkan pasangan Ramlan Nurmatias dan Ibnu Azis sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi terpilih dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon, Kamis (9/1/2025), di Monopoli Hotel Bukittinggi. Keputusan ini merupakan tahapan akhir dari proses Pilkada serentak 2024 yang telah berlangsung pada 27 November 2024 lalu.

    Pasangan Ramlan Nurmatias dan Ibnu Azis, yang merupakan pasangan nomor urut 04, berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 31.480 suara atau 51, 7?ri total suara sah. Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, dalam rapat pleno tersebut membacakan Berita Acara Penetapan yang telah ditandatangani oleh seluruh komisioner.

    Pilwako Bukittinggi 2024 diikuti oleh empat pasangan calon, yaitu Marfendi Maad-Fauzan Hafiz (01), Nofil Anoverta-Frisdo Reja (02), Erman Safar-Heldo Aura (03), dan Ramlan Nurmatias-Ibnu Azis (04). Satria Putra dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan agenda penting untuk menetapkan pasangan calon yang dipilih langsung oleh rakyat Bukittinggi sebagai pemimpin lima tahun ke depan.

    Dalam pidato kemenangannya, Walikota terpilih Ramlan Nurmatias menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Bukittinggi atas kepercayaan yang telah diberikan. Ia menegaskan komitmennya untuk mewujudkan visi dan misi yang telah dijanjikan selama masa kampanye, meskipun menyadari bahwa tidak semua harapan dapat terpenuhi secara instan. Ramlan juga mengajak seluruh elemen masyarakat, dari tokoh adat hingga generasi muda, untuk bersatu dan bekerja sama demi kemajuan Bukittinggi.

    Namun, proses pelantikan yang semula dijadwalkan pada 10 Februari 2025, berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, mengalami penundaan hingga 15 Maret 2025 akibat adanya perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, Ramlan menyatakan kesiapannya untuk segera bekerja melanjutkan program pembangunan, memperbaiki yang kurang efektif, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan serta berdaya saing.

    Acara penetapan ini turut dihadiri oleh Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi, Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful, perwakilan Kodim 0304/Agam, Polresta Bukittinggi, Tim Sukses Walikota terpilih, Ninik Mamak, Alim Ulama, Bundo Kanduang, Cadiak Pandai, tokoh masyarakat, stakeholder terkait, dan awak media. Suasana rapat berlangsung khidmat sebagai bentuk apresiasi atas proses demokrasi yang telah berjalan dengan lancar di Bukittinggi.

    Dengan penetapan ini, masyarakat Bukittinggi memiliki harapan baru untuk kemajuan dan kesejahteraan di bawah kepemimpinan Ramlan Nurmatias dan Ibnu Azis yang siap mengemban amanah rakyat.(Lindafang).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    KPU Bukittinggi Tetapkan Ramlan Nurmatias-Ibnu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Bakamla RI Siap Dukung Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    DWP Bakamla RI Dukung Pemberdayaan UMKM dan Peran Perempuan di Jala Fair 2025

    Ikuti Kami