Satpol PP Lakukan Penertiban Warung di Areal Eks Lapas kota Bukittinggi

    Satpol PP Lakukan Penertiban Warung di Areal Eks Lapas kota Bukittinggi
    Satpol PP Lakukan Penertiban Warung di Areal Eks Lapas kota Bukittinggi

    Bukittinggi-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi melakukan penertiban warung yang berada di areal eks lapas kota Bukittinggi yang melanggar Perda Trantibum.

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Joni feri, AP didampingi oleh Kabid trantibum dan kasi Dalpam di eks Lapas Bukittinggi pada Kamis (08/02).

    Penertiban ini dilakukan karena yang bersangkutan telah melanggar  perda kota Bukittinggi no 5 tahun 2015 tentang trantibum
    Pasal 4
    Huruf d : tertib pedagang kaki lima
    Pasal 15
    (1) Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, taman, tempat umum, jenjang umum dan atau tempat lainnya atau di luar tempat yang khusus diperuntukkan untuk berjualan.
    (2) Tempat khusus yang diperuntukkan untuk berjualan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan  Keputusan Walikota.
    (3) Setiap orang dilarang melakukan transaksi/berbelanja/
    membeli barang dagangan pedagang kaki lima yang berjualan pada tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(**).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kesadaran Demokrasi, UMSB Sumbar...

    Artikel Berikutnya

    Wali Kota Bukittinggi Berikan JKM Untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami